1. Mengkoreksi berkas Jaring Pengaman Sosial Kesehatan, mencatat dibuku rehister dan memberikan nomor registrasi ( 5 Menit).
2. Menandatangani berkas Jaring Pengaman Sosial Kesehatan yang telah ditandatangani pemohon, dukuh dan kalurahan ( 1 menit ).
3. Menyerahkan berkas Jaring Pengaman Sosial Kesehatan kepada pemohon ( 1 menit).
4. Pemohon menyampaikan berkas JPS ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Berkas Jaring Pengaman Sosial Kesehatan
Sarana pengaduan yang disediakan :
1. Kotak pengaduan di kantor Kapanewon Gamping.
2. Telepon nomor (0274) 617069.
3. Langsung datang kepada petugas pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store